Banten sudah memasuki usia yang ke-10, sejak disahkannya menjadi Provinsi pada 17 September 2000 sesuai dengan Undang-Undang R.I No. 23 Tahun 2000, dan berpisah dari Provinsi Jawa Barat.
Selama dua periode pemerintahan di Provinsi Banten, perubahan dan perkembangannya telah dirasakan, secara fisik yang berupa pembangunan infra struktur, sarana dan prasarana, baik yang dibangun oleh pihak pemerintahan Provinsi Banten maupun pihak Swasta, pemberdayaan sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, kemasyarakatan dan lain-lain.
Namun pada kenyataannya, masyarakat masih merasakan minimnya pencapaian Provinsi Banten semenjak tahun 2006 yang lalu. Sehingga masyarakat Banten menginginkan adanya perubahan di Provinsi Banten menuju ke arah yang lebih baik, agar dapat terwujud Provinsi Banten yang adil, makmur dan sejahtera, berdasarkan pemerataan di berbagai bidang kehidupan.
Perkembangan yang berlangsung pada saat ini, terdapat dinamika dan keragaman dalam proses pengusungan bakal pasangan calon Gubernur Banten Periode 2011-2016, yang waktu pelaksanaannya akan digelar pada bulan November 2011, pesta demokrasi yang akan menentukan nasib Banten pada masa lima tahun yang akan datang.
Tentunya, persiapan menjelang PEMILUKADA 2011 menjadi hal yang menarik untuk diamati, mengingat pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur Provinsi Banten, baru akan di buka pada sekitar bulan Maret 2011.
Berbagai pihak dan kalangan yang terdiri dari berbagai unsur dan elemen, baik itu partai politik, ormas, tokoh masyarakat, ulama, sampai dengan masyarakat, pada saat ini sudah mulai mempersiapkan diri untuk turut berperan serta pada perhelatan akbar tersebut.
Menurut informasi yang didapat dari media cetak lokal, KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai pihak penyelenggara sudah mempersiapkan rencana anggaran sebesar Rp. 124,000,000,000,- (seratus dua puluh empat milyar rupiah) yang di ambil dari APBD (Anggaran Pembiayaan Belanja Daerah) Provinsi Banten tahun anggaran 2011. Sangatlah disayangkan nanti apabila hasil dari PEMILUKADA tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat yang menginginkan perubahan Provinsi Banten kearah yang lebih baik.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 13 tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Untuk bakal pasangan calon yang akan diusung melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik, haruslah memenuhi persyaratan paling rendah 15% dari jumlah kursi yang ada, itu artinya paling tidak mesti disiapkan 12 kursi dukungan dari partai politik atau gabungan partai untuk bakal pasangan calon Gubernur untuk Provinsi Banten.
Sementara untuk bakal pasangan calon Gubernur perseorangan atau independen, paling tidak harus didukung paling rendah 4% dari jumlah penduduk Provinsi Banten, yang menurut data dari BPS (Badan Pusat Statistik) sesuai dengan sensus penduduk tahun 2010, jumlah penduduk Provinsi Banten berjumlah 10,644,020 jiwa. 425,760. (Empat ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh) dukungan, jumlah ideal dukungan yang di perlukan sebanyak 752.700 (Tujuh ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus) dukungan, yaitu sebesar 7.07 %, Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh per seratus) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan atau minimal 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Jumlah dukungan harus tersebar pula di lebih dari 50% (lima puluh per seratus) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Partai politik atau gabungan partai politik tentunya akan mempersiapkan atau menunggu lamaran dari bakal pasangan calon Gubernur yang akan diusung oleh partainya, dan sudah tentu akan terjadi negosiasi politik yang akan membawa dampak saling menguntungkan kedua belah pihak.
Bakal pasangan calon Gubernur yang akan diusung melalui jalur perseorangan atau independen, dari sekarang sudah mulai mempersiapkan serta mensosialisasikan bakal pasangan calon Gubernur untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat mulai dari tingkat Kelurahan/Desa sampai dengan tingkat Provinsi, dengan cara mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) serta tanda tangan sebagai bukti dukungan dari masyarakat Provinsi Banten.
Bagi bakal pasangan calon Gubernur yang sudah memiliki pengalaman dalam mengikuti PEMILUKADA yang sebelumnya, tentunya bukanlah hal yang sulit untuk dapat bertarung kembali di arena PEMILUKADA 2011. Begitu pula dengan bakal pasangan calon Gubernur yang memiliki kekuatan berupa pengaruh serta kekuasaan yang ditunjang dengan materi dan jaringan yang telah tersebar dan mengakar ke setiap lapisan.
Para bakal pasangan calon Gubernur tentunya sudah merancang serta mempersiapkan dengan berbagai cara untuk dapat memenangkan PEMILUKADA 2011, guna meraih kekuasaan dan menjadi nomer satu di Provinsi Banten.
Dari analisa yang dilakukan oleh penulis, terdapat beberapa kategori golongan masyarakat dalam menyikapi proses pengusungan dukungan untuk bakal pasangan calon Gubernur Banten, yang dapat dibagi dan diklasifikasikan sebagai berikut :
Golongan Masyarakat Revolusioner, golongan masyarakat ini benar-benar menginginkan Provinsi Banten berubah secara total, baik secara figur kepemimpinan, pola pikir, politis, ekonomi dan pembangunan. Golongan masyarakat ini mempunyai ciri yang militan, rela mengorbankan tenaga, pikiran, harta, jiwa maupun raga, tanpa pamrih, dan tanpa mengenal lelah.
Apapun yang dilakukannya tak lain adalah semata-mata untuk perubahan Provinsi Banten menuju ke arah yang lebih baik, tanpa memikirkan keuntungan atau manfaat bagi diri pribadi maupun golongan/kelompok. Sehingga golongan masyarakat ini akan dengan sepenuh hati untuk menggalang dukungan bakal calon Gubernur. Dan golongan masyarakat ini percaya bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan.
Golongan Masyarakat Oportunis, golongan masyarakat ini juga menginginkan adanya perubahan Banten menuju kearah yang lebih baik. Tetapi pada kenyataannya, golongan masyarakat ini masih mempertimbangkan faktor untung dan rugi bagi diri maupun kelompoknya dalam proses penggalangan dukungan untuk bakal calon Gubernur, yang dalam istilah politik disebut dengan dagang sapi. Dan golongan masyarakat ini percaya bahwa suara rakyat adalah suara uang.
Golongan Masyarakat Apatis, golongan masyarakat ini tidak peduli apakah Provinsi Banten akan mengalami perubahan atau pun tidak. Bagi mereka siapapun yang memimpin Banten tidak akan berpengaruh untuk diri maupun kelompoknya. Dan golongan masyarakat ini biasanya memilih abstain atau GOLPUT dalam PEMILUKADA.
Ada beberapa nama para tokoh lokal maupun Nasional yang mencuat ke permukaan dan beredar di masyarakat Banten, baik itu tokoh yang mencalonkan dirinya maupun tokoh yang dicalonkan oleh masyarakat. Dan keduanya memiliki perbedaan.
Mencalonkan berarti seseorang yang menawarkan diri pribadi untuk dapat tampil sebagai Gubernur Banten periode 2011-2016, dan ini didasari oleh keinginan pribadi yang akan berujung pula untuk kepentingan pribadi.
Dicalonkan berarti seseorang yang ditawarkan oleh berbagai elemen masyarakat untuk dapat tampil sebagai Gubernur Banten periode 2011-2016, dan ini didasari oleh keinginan masyarakat yang akan berujung pula untuk kepentingan masyarakat.
Apalah artinya kedua perbedaan bahasa tersebut bila dipoles dengan gaya bahasa yang di politisir, karena tujuan keduanya pada PEMILUKADA adalah kemenangan untuk dapat meraih KEKUASAAN.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah manfaat dari KEKUASAAN tersebut akankah berujung dan bermuara pada kepentingan dan kemaslahatan segelintir orang maupun golongan atau kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Banten pada umumnya?.
Sementara luasnya aneka permasalahan yang dihadapi oleh Provinsi Banten dalam lima tahun kedepan akan lebih beragam, maka dipandang perlu untuk menemukan figur atau sosok kepemimpinan yang kuat dan transformatif untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan lebih berkeadilan, dan semestinya memiliki prasyarat sebagai berikut :
Pertama, Kemampuan mengenal persoalan teknis administratif untuk dapat melahirkan terobosan dan gagasan berdasarkan visi yang diyakini.
Kedua, Kemampuan menyampaikan pesan pada beragam kelompok dan golongan masyarakat agar tidak hanya substansi pesan dapat dimengerti dengan baik, melainkan juga mampu menjaga keharmonisan dan solidaritas sosial agar tetap bersama membangun Provinsi Banten untuk lima tahun yang akan datang.
Ketiga, Ketangguhan komitmen yang didasari pada kebeningan hati nurani dan keberanian dalam mengambil keputusan disaat-saat yang sulit. Sedangkan kualitas moral bagi pemimpin Provinsi Banten adalah keniscayaan, karena akan berfungsi sebagai teladan perlambangan anak negeri dan sekaligus sebagai pertanda perwakilan kualitas moral anak negeri di Indonesia.